Tanjungpinang (mona) – Rapat KKN (Kuliah Kerja
Nyata) mahasiswa dengan Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan
Penjamin Mutu (LP3M) UMRAH dipenuhi rasa emosional. Rapat ini diadakan di kampus UMRAH Dompak, Kamis
(26/3).
Suasana mulai riuh ketika salah satu mahasiswa yang
mengajukan pertanyaan kepada LP3M mengenai syarat jumlah sistem kredit semester
(sks) minimal 100 sks selama lima semester. Dari pihak LP3M sendiri tetap
bersikeras memegang syarat-ayarat yang telah ditentukan oleh LP3M dan
pihak-pihak yang berwenang di kampus UMRAH.
Mahasiswa yang tidak menerima dengan kebijakan ini
ialah mereka yang rata-rata sksnya kurang dari 100. Salah satu fakultas di
UMRAH ada yang jumlah sksnya sedikit setiap mata kuliah persemesternya. Maka dari
itu dari mahasiswa-mahasiswa semester 6 ini ingin mendapatkan toleransi sedikit
dari LP3M untuk mengurangi syarat jumlah sks agar dapat mengikuti KKN tahun
ini.
Mahasiswa semester 6 ini juga menuntut LP3M menghitung
jumlah sks dari semester pertama sampai semster enam ini. Tetapi dari LP3M
tetap bersikeras memegang kebijakan yang
sudah lama ini ditetapkan oleh pihak-pihak dari kampus yaitu menghitung
jumlah sks sampai semester 5 saja. Kebijakan KKN ini sudah ditetapkan bukan
baru-baru ini saja tetapi sudah dari angkatan-angkatan sebelumnya.
Putra (21) mahasiswa FISIP yang sksnya kurang dari
100 ini sangat kesal dengan kebijakan yang telah dibuat dan tidak ada
toleransinya. “jumlah sks saya 98, hanya kurang dua sks, saya harus menunggu
KKN hingga tahun depan. Dimana letak kemanusiaannya” ujarnya.
Novrizal ketua LP3M UMRAH yang memimpin rapat
tersebut mengatakan, bahwa kebijakan yang diterapkan untuk KKN sudah disepakati
oleh Rektor UMRAH, Warek 1 dan 2, Dekan dan wakil Dekan seluruh fakultas yang
ada di UMRAH. Sehingga kebijakan yang telah dibuat tidak bisa diubah begitu saja
tanpa adanya konfirmasi dari pejabat tinggi UMRAH.“untuk permasalahan SKS yang dinilai tidak mencukupi itu bukan
permasalahan dari kami, tetapi kesalahan berasal dari mahasiswa itu sendiri”
ujar Novrzal.
Bersitegang di dalam auditorium kampus sudah semakin
“panas”, ini membuat pihak yang berwajib di UMRAH mulai berdatang ke dalam
ruangan untuk mengantisipasi tidak terjadinya kekerasan. Akhirnya pihak LP3M
memutuskan untuk mengakhiri rapat dan dilanjutkan Kamis (2/4) di tempat yang
sama. Dengan menimbang dari segala hal, dari rapat yang dilakukan LP3M denga
seluruh pejabat di UMRAH memutuskan menghitung jumlah sks minimal 95 sks sampai
semester 5, pembayaran KKN diundur sampai tanggal 17 April 2015 dan mahasiswa
tinggal menunggu surat edaran dari LP3M mengenai hasil keputusan syarat-syarat
KKN tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar